Mahasiswa Penyebar Hoax Pelecehan Seks BEM FMIPA UNY Terancam 10 Tahun Bui

Yogyakarta – Polisi menetapkan pria berinisial RAN (19) sebagai tersangka penyebar hoaks pelecehan seksual pengurus BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). RAN, yang merupakan mahasiswa FMIPA UNY, terancam pidana 10 tahun penjara.
“Tersangka RAN (19), mahasiswa, warga Jogja. Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, dilansir gibahin.id, Senin (13/11/2023).

Tersangka dihadirkan secara langsung dalam rilis itu. Tersangka mengenakan sebo warna hitam dan pakaian tahanan. Sementara kedua tangannya tampak diborgol.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan tersangka telah mengakui menyebarkan berita bohong.

“Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs,” kata Idham.

Dalam keterangan polisi, RAN atas perbuatannya dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *