Fakta Pilu Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan Diri ke KA Gajayana

Surabaya- Informasi dalam postingan ini tidak diperuntukan buat menginspirasi kepada siapapun buat melaksanakan aksi seragam. Untuk Kamu pembaca yang merasakan indikasi tekanan mental dengan kecenderungan berbentuk pemikiran buat bunuh diri, lekas konsultasikan perkara Kamu ke pihak- pihak yang bisa menolong semacam psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan mental.

Nasib pilu dirasakan seseorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret( UNS) Surakarta. Entah permasalahan apa yang lagi dialaminya, mahasiswi asal Kediri ini menabrakkan diri ke Kereta Api Gajayana di Tulungagung.

Badan mahasiswi tersebut langsung terpotong jadi 2 bagian. Peristiwa musibah terjalin pada Rabu( 15/ 11) jam 05. 04 Wib, di jalan kereta api Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Posisi tepatnya, Kilometer 158+3, antara Stasiun Ngujang- Tulungagung

Korban dikenal tertabrak KA Gajayana kedekatan Gambir- Malang melaju di daerah Tulungagung dari arah utara mengarah selatan. Usai musibah itu, jenazah korban langsung dievakuasi ke Rumah sakit dokter Iskak.

Berikut 7 kenyataan pilu mahasiswi tabrakkan diri ke KA Gajayana di Tulungagung:

1. Bukti diri Korban

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno berkata, dari hasil identifikasi korban bernama samaran RBT( 21) masyarakat Jalur Mataram, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

” Korban statusnya merupakan mahasiswi,” kata Mujiatno, Rabu( 15/ 11/ 2023).

2. Diprediksi Terencana Bunuh Diri

Mujiatno menebak korban terencana bunuh diri, sebab dikala peristiwa sudah diperingatkan oleh masyarakat dekat terdapat kereta api yang melintas. Tetapi korban malah bergeming sehingga terlindas Kereta Api Gajayana.

Dugaan bunuh diri pula diperkuat dengan kesaksian masyarakat di posisi. Salah seseorang saksi, Purnoto berkata saat sebelum peristiwa, dia lagi terletak di pos satpam tempat kerjanya. Seketika terdengar suara teriakan masyarakat yang berikan ketahui terdapat kereta melintas.

” Awal mulanya aku tidak ketahui sebab di dalam pos, setelah itu orang- orang teriak sepur- sepur, nyatanya terdapat orang di rel itu,” kata Purnoto.

3. Korban Tinggalkan Motornya

Purnoto meningkatkan, awal mulanya tidak ditemui bukti diri dari badan korban. Dikala peristiwa, korban meninggalkan sepeda motornya di dekat posisi.

” Ia bukan orang mari, orangnya tidak membawa bukti diri, tetapi membawa sepeda motor,” ucapnya.

4. Lagi Magang di BPKAD Tulungagung

Kepala Tubuh Pengelolaan Keuangan serta Peninggalan Wilayah( BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro berkata, korban ialah salah satu mahasiswa magang di kantornya.

” Benar, yang bersangkutan magang vokasi akuntansi dari UNS di BPKAD Tulungagung. Ia telah 2 bulan di mari,” kata Galih.

5. Tidak Sempat Terdapat Gelagat Aneh

Baginya, sepanjang ini korban berperilaku biasa- biasa serta tidak menampilkan gelagat yang aneh. Apalagi beberapa rekannya tidak menyangka korban nekat mengakhiri hidup dengan metode bunuh diri.

” Ia itu ya biasa saja, tidak sempat cerita jika memiliki permasalahan ataupun yang lain. Cuma saja korban itu memanglah pendiam,” ucapnya.

6. Ekspedisi KA Terlambat

Sedangkan itu Deputy Vice President PT KAI( Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine berkata, dikala peristiwa, KA Gajayana kedekatan Gambir- Malang melaju di daerah Tulungagung dari arah utara mengarah selatan. Dikala di Kilometer 158+3, antara Stasiun Ngujang- Tulungagung terjalin musibah.

” Polsuska berikutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke Rumah sakit Dokter Iskak, Tulungagung,” kata Irene.

Akibat musibah tersebut, ekspedisi Kereta Api Gajayana terlambat 6 menit. Tidak hanya itu, Kereta Api Commuter Line Dhoho kedekatan Blitar- Kertosono hadapi keterlambatan 11 menit.

7. Imbauan Pihak KAI

PT KAI mengimbau warga buat tidak beraktifitas di jalan kereta api sebab bisa mengusik ekspedisi kereta api serta membahayakan diri.

Larangan ditegaskan dalam Undang- undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat( 1) yang melaporkan kalau, tiap orang dilarang terletak di ruang khasiat jalan kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, ataupun memindahkan benda di atas rel ataupun melintasi jalan kereta api, maupun memakai jalan kereta api buat kepentingan lain, tidak hanya buat angkutan kereta api.

” Untuk warga yang melanggar pula bisa dikenai hukuman berbentuk pidana penjara sangat lama 3 bulan ataupun denda sangat banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” jelasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *