Jakarta- Warga yang tinggal di Parung Panjang kembali was- was lantaran kegiatan truk tambang batu yang beroperasi di luar jam operasional.
” Ini jam 6. 40. Mengusik kegiatan masyarakat,” ucap Nando salah satu masyarakat yang tinggal di Parung Panjang kepada gibahin. id.
Pagi ini, dia berangkat dari rumahnya memakai kendaraan individu buat mengarah Stasiun Parung Panjang. Dia mengira, sehabis aksi masyarakat serta terdapatnya perbaikan Peraturan Bupati Mengenai jam operasional truk, jalur Parung Panjang hendak lebih lenggang.
Tampaknya, truk- truk besar itu masih beroperasi di luar jam operasionalnya. Dalam catatan gibahin. id, Bupati Bogor Iwan Setiawan sudah merevisi Peraturan Bupati( Perbup) Bogor No 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Benda Spesial Tambang.
Perbaikan Perbup tersebut ditandatangani pada 17 November kemudian. Salah satu yang diatur merupakan jam operasional kendaraan angkutan benda spesial tambang yang semula berlaku jam 20. 00- 05. 00 Wib, jadi jam 22. 00 WIB- 05. 00 Wib.
” Kemarin baru keluar konvensi menimpa jam operasional truk tersebut,” sambung Nando.
Dia berharap, ketentuan yang terdapat tidak cuma berlaku di atas kertas tetapi pula dilaksanakan bermacam pihak.
” Harapannya pasti sama semacam masyarakat lain ya, vonis yang terbuat ditaati oleh seluruh pihak, ditindaklanjuti serta didukung,” pinta ia.
Masyarakat yang lain, Ahmad, mengatakan harapan seragam. Dia memohon supaya truk serta jalan kegiatan masyarakat dari serta mengarah rumah tempat tinggal di Parung Panjang dapat dipisahkan.
” Harapannya bukan semata- mata jam operasional. Harapannya jalan spesial truk tambang lekas dibentuk,” tegas ia.