Dunia Hari Ini: Mahkamah Agung Rusia Melarang Aktivisme LGBTIQA+

Jakarta – Selamat hari Jumat, hari pertama di bulan terakhir tahun ini!
Dunia Hari Ini edisi 1 Desember 2023 kembali dengan rangkuman kejadian dari berbagai negara selama 24 jam terakhir.

Kami awali dengan berita dari Rusia.

Aktivisme LGBTIQA+ dilarang di Rusia
Mahkamah Agung Rusia secara resmi melarang aktivisme LGBTIQA+ dan menganggap gerakan yang mendukungnya sebagai organisasi ekstremis.

Kementerian Kehakiman mengajukan gugatan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “gerakan LGBTQ+ yang beroperasi di Rusia”.

Keputusan ini diambil dalam sidang tertutup yang berlangsung selama empat jam, tanpa ada terdakwa dan hanya perwakilan Kementerian Kehakiman yang diperbolehkan masuk.

Prosesnya dirahasiakan, serta kementerian tidak mengungkapkan bukti apa pun, hanya mengatakan jika pihak berwenang mengidentifikasi adanya “tanda-tanda dan manifestasi yang bersifat ekstremis” dalam gerakan dukungan terhadap LGBTIQA+, termasuk “menghasut perselisihan sosial dan agama”.

Hamas mengaku bertanggung jawab atas tewasnya tiga orang
Sayap Brigade Al-Qassam bersenjata Hamas mengaku bertanggung jawab atas serangan senjata di Yerusalem yang menewaskan setidaknya tiga orang.

Pernyataan tersebut diunggah di jejaring sosial Telegram milik Hamas.

Serangan tersebut menyebabkan dua warga Palestina melepaskan tembakan di halte bus pada jam sibuk pagi hari di pintu masuk Yerusalem hingga menewaskan sedikitnya tiga orang.

Kedua pria bersenjata tersebut ditembak mati setelah serangan oleh “dua tentara Israel yang sedang tidak bertugas dan seorang warga sipil lainnya yang menembaki mereka”.

Larangan konsumsi daging anjing memicu unjuk rasa
Peternak, pemilik restoran, dan pihak lain yang terlibat dalam industri daging anjing di Korea Selatan berunjuk rasa di dekat kantor kepresidenan untuk memprotes keputusan pihak berwenang yang melarang konsumsi daging anjing.

Awal bulan ini, pemerintah dan pejabat di Korea Selatan sepakat untuk memperkenalkan undang-undang yang akan melarang praktik yang sudah berlangsung berabad-abad tersebut.

Politisi juga pernah mengajukan rancangan undang-undang anti-daging anjing serupa di masa lalu, namun ini menjadi yang pertama kalinya pemerintah memutuskan untuk mendukung undang-undang tersebut.

Salah satu dari 200 orang pengunjuk rasa mengatakan akan bunuh diri jika undang-undang tersebut akan tetap diberlakukan.

Mantan Hakim MA ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi
Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini sebagai temuan lanjutan fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“KPK kemudian mengembangkan perkaranya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU,” kata Asep.

Selama 20 hari ke depan Gazalma akan ditahan untuk kebutuhan penyidikan, mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *