Banda Aceh – Muhammad Amin (35), salah satu warga etnis Rohingya, ditetapkan oleh Polresta Banda Aceh sebagai tersangka penyelundupan manusia. Amin bersama 136 Rohingya lainnya datang ke Aceh bukan untuk mengungsi. Melainkan untuk mencari kerja dan penghidupan yang lebih layak.
Diberitakan Gibahin.id, 137 warga etnis Rohingya mendarat di Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12). Sebenarnya Aceh bukan tujuan awal mereka. Ratusan warga etnis Rohingya itu mulanya menuju Malaysia.
“Tapi akhir-akhir ini dengan wawancara yang kita lakukan, sekarang Indonesia menjadi negara tujuan untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12/2023).
Tidak semua dari warga etnis Rohingya itu membawa kartu pengungsi dari UNHCR. Malah ada 2 orang yang ternyata bukan warga negara Myanmar, melainkan Bangladesh.
“Mereka berangkat dari Cox’s Bazar di Bangladesh bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri,” sambung Kombes Fahmi.
Dari situ, polisi tidak mendapati adanya keadaan darurat yang mengharuskan para Rohingya itu mengungsi. Bahkan beberapa Rohingya sengaja diberangkatkan oleh keluarga. Biaya ditanggung orang tua.
“Artinya bisa kita simpulkan sementara ini bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat dari negara asal menuju Indonesia. Mereka tidak dalam keadaan darurat dan mereka punya tujuan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan,” terangnya.
Latar Belakang Muhammad Amin
Menurut Kombes Fahmi, tersangka bukan pertama kalinya datang ke Aceh. Selama 2 tahun belakangan, dia sudah dua kali mendarat di Bumi Serambi Mekkah.
“Tersangka ini tahun 2022 pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, Aceh Utara selama tiga atau empat bulan,” paparnya.
Dari kamp penampungan Muara Batu, Amin kabur ke Dumai, Riau. Dia menyeberang ke Malaysia untuk mencari kerja. Selama 7 bulan Amin tinggal di Malaysia, setelah itu pergi ke penampungan Rohingya di Bangladesh.
“Kemudian dia menghimpun orang-orang ini, termasuk anak-anak dan istrinya yang dibawa kemarin terdampar, 137 orang,” lanjut Fahmi.
Sebagai agen penyelundup, Amin diketahui bisa pergi ke Aceh bersama istri dan kedua anaknya secara gratis. Sementara pengungsi lain harus membayar sekitar Rp 14-16 juta.
“Saksi menjelaskan, MA mendapatkan manfaat atau keuntungan dia dapat membawa keluarganya gratis tanpa membayar,” jelasnya.