Pelalawan – Surat yang berisi larangan perayaan Natal dan Tahun Baru yang dikeluarkan Kepala Desa Merbau, Pelalawan, Riau, membuat heboh. Polisi turun tangan memediasi persoalan tersebut.
Surat edaran itu bernomor 141/PEM–MB/XII/2023/002 dengan dibubuhi logo pemerintah desa tersebut. Ada dua poin larangan perayaan Natal dan Tahun Baru yang tertuang dalam surat itu.
“Melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Desa Merbau yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau jika tidak memiliki izin secara resmi,” tulis poin pertama larangan seperti dilihat, Senin (25/12/2023).
Pada poin kedua berisi soal masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru untuk melapor ke Pemerintahan Desa Merbau. Termasuk memiliki izin resmi dan mendapat persetujuan dari masyarakat di mana acara tersebut dibuat.
Surat ini diteken Kepala Desa Merbau, Kasmiran, pada 22 Desember lalu. Dalam surat itu dituliskan jika larangan itu diterbitkan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi membenarkan perihal surat itu. Suwinto mangatakan, surat itu keluar hanya karena salah paham dan sudah mediasi pada Minggu (24/12) kemarin.
“Kemarin mereka (kepala desa dan pengurus gereja) hanya kesalahpahaman dan kurang komunikasi saja selama ini. Kedua pihak belum pernah silaturahmi atau ketemu,” kata Kapolres.
Suwinto dan Bupati Pelalawan Zukri yang dapat laporan langsung bergerak cepat. Kedua pihak dipanggil dan dimediasikan di Polres Pelalawan.
“Alhamdulillah setelah mediasi kemarin baru mencair. Selanjutnya akan di komunikasikan secara inten setelah tahun baru,” kata Kapolres.