Gibahin.id – Sidang gugatan perdata Inara Idola Rusli terhadap Virgoun terkait pengalihan royalti lagu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya, sidang terpaksa ditunda mengingat Virgoun, label PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo selaku tergugat tidak hadir.
Di sidang ini, kehadiran Inara Rusli sendiri hanya diwakili kuasa hukumnya. Walhasil, sidang akan digelar kembali pada 17 Januari 2024 mendatang.
“Hari ini sdang panggilan pertama gugatan kami, dari prinsipal kami,ibu Inara kepada Pak Virgoun dan PT lainnya,” ujar Julio Tambunan, kuasa hukum Inara Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
“Kami menyayangkan baik virgoun tergugat dua dan tergugat tiga juga tidak hadir, para tergygatvtidak ada yang hadir sama sekali hasilnya ditunda jadi tanggal 17 Januari,” sambung Julio.
Melawan Hukum
ulio menjelaskan, gugatan dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Virgoun. Seperti diketahui, kata Julio, berdasarkan putusan Pengadilan Agama, hak cipta atas lagu Virgoun masuk dalam kategori hak bersama.
“Kia menang di pengadilan agama. Ada hak royalti yang menjadi harta bersama antara Pak Virgoun dan Ibu Inara sehingga dalam pengalihannya, penjualan dan sebagainya harus dalam kesepakatan kedua belah pihak. Pak Virgoun melakukannya secara sepihak,” jelas Julio.