Jakarta – Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee hari ini. Siskaeee diperiksa sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee bersedia diperiksa hari ini setelah sebelumnya absen panggilan pertama.
“Itu konfirmasi yang bersangkutan ke penyidik beberapa waktu lalu akan hadir di tanggal 15 Januari 2024 pasca yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka,” kata Ade Safri kepada detikcom, Senin (15/1/2024).
Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Ini adalah pemeriksaan perdana Siskaeee sebagai tersangka.
“Betul (pemeriksaan perdana),” katanya.
Siskaeee dkk Jadi Tersangka
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).