Anies Sebut Guru-Dosen di Jakarta Bebas PBB, Apakah Benar?

Jakarta – Calon Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan menuturkan, salah satu cara untuk menyejahterakan tenaga pendidik seperti guru hingga dosen menjadi tanggung jawab negara. Ia mencontohkan seperti yang dilakukan dirinya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta yang membebaskan guru-dosen dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Anies, pengeluaran di bidang pendidikan jangan dipandang sebagai biaya pengeluaran atau cost, melainkan sebagai investasi. Sebab, apabila tenaga pendidik sejahtera, maka bisa mengajar dengan baik.

Ia pun mencontohkan apa yang dilakukannya semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017-2022. Kala itu, ia membuat kebijakan yang membebaskan guru hingga dosen bebas biaya PBB rumah.

“Kami ceritakan sedikit dengan yang dikerjakan di Jakarta. Guru-guru PAUD mendapatkan hibah di Jakarta, kemudian guru-guru agama kita berikan bantuan, semua guru dan dosen di Jakarta bebas PBB rumahnya sebagai penghargaan dari negara untuk mereka,” tuturnya dalam Debat Kelima Pilpres 2024, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).

“Jadi kita berikan dukungan kepada guru dalam artian status, dosen juga begitu. Kemudian penghasilannya, dan kehormatannya. Pandang ini sebagai investasi untuk Indonesia menjadi negeri yang tercerdaskan,” sambungnya.

Benarkah demikian?

DKI Jakarta memang memiliki aturan terkait pembebasan PBB untuk guru dan dosen. Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021, tidak hanya guru dan dosen saja yang bebas biaya PBB, tetapi juga untuk veteran RI, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Kepolisian RI, dan pensiunan PNS.

Ada persyaratan untuk dapat menikmati kebijakan tersebut. Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak meliputi rumah tinggal non-komersial atau satuan rumah susun.

Pada pasal 3 poin 6 aturan tersebut apabila wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/duanya atau keluarganya dengan beberapa ketentuan, yaitu:

a. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2
b. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2
Untuk pengajuannya perlu dilengkapi fotokopi buku nikah atau kartu keluarga (KK) untuk menunjukkan hubungan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *