Kejadian bermula saat pelaku hendak ke SPBU Tlogomas untuk mengisi bahan bakar kendaraannya. Saat melintas di kawasan itu, pelaku melihat banyak perempuan lalu menghentikan kendaraannya dan beraksi.
Di kawasan itu dan dalam waktu itu juga, pelaku sedikitnya empat kali melakukan aksi eksibisionis. Aksi mempertontonkan alat kelaminnya itu meresahkan warga setempat. Ketua RT setempat lalu melaporkan ke Polsek Lowokwaru.
“Ketua RT mewakili korban perempuan yang ditunjukkan alat vital pelaku,” kata Anton.
Berbekal rekaman kamera CCTV warga, polisi melacak identitas dan memburu pelaku eksibisionis tersebut. KA ditangkap di rumahnya pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00. Dia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Anton menambahkan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku baru hari itu melakukan aksi eksibisionis itu. Namun setidaknya dalam satu hari itu aksinya dilakukan sebanyak empat kali di kawasan Tlogomas.
“Itu kan pengakuannya, tapi petugas kami terus mendalami peristiwa,” ucap Anton.
Pelaku KA duda sejak 2018 dan memiliki seorang anak. Kepada polisi, dia mengaku motifnya melakukan aksi itu demi mencari kepuasan semata.
“Pelaku mengaku puas begitu ada perempuan yang menjerit saat ditunjukkan alat vitalnya,” ucap Anton.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Serta Pasal 281 ayat 2 KUHP Tentang Pidana Asusila dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Kepolisian juga membuka kemungkinan mendatangkan psikiater untuk memeriksa dan membantu kelainan perilaku pelaku yang tidak normal.