Gibahin.id – Kasus pembunuhan terhadap gadis asal Cirebon bernama Vina dan teman prianya, Muhammad Rizky atau Eky terus mendapat sorotan dari masyarakat. Peristiwa yang menimpa keduanya terjadi pada tahun 2016 silam.
Kini, kasus tersebut kembali mencuat. Para pengacara dari delapan terpidana kasus pembunuhan itu pun ikut angkat bicara. Mereka sama-sama menyatakan jika banyak kejanggalan dalam proses penanganan tersebut. Adapun para pengacara dari delapan terdakwa tersebut adalah Titin, Jogi Nainggolan dan Widyaningsih.
Titin yang merupakan pengacara dari terdakwa Sudirman dan Saka Tatal masih meyakini jika kedua kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, ia menganggap jika dua kliennya itu merupakan korban salah tangkap.
Titin lantas menjelaskan tentang kronologi penangkapan terhadap Sudirman dan Saka Tatal yang terungkap dalam fakta persidangan. Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua kliennya berawal saat adanya peristiwa yang awalnya disebut sebagai kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ada dua orang yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Keduanya yaitu Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Informasi terkait dengan kejadian itu pun sampai ke pada orang tua korban.
“Setelah laporan kecelakaan itu, kemudian ada dari orang tua korban diinformasikan telah terjadi kecelakaan dan itu memang anaknya. Kemudian orang tua dari korban tersebut mendatangi Polsek Talun dan melihat kondisi motor. Terungkap di persidangan seperti itu. Saya mengungkap fakta persidangannya seperti itu,” kata Titin.
Namun, karena kondisi sepeda motor yang ditunggangi Vina dan Eky masih dalam keadaan mulus atau utuh, orang tua korban kemudian memiliki keyakinan lain. Orang tua korban meyakini jika apa yang dialami Vina dan Eky bukanlah kecelakaan lalu lintas.
Orang tua salah satu korban yang merupakan anggota kepolisian kemudian menelusuri peristiwa yang menimpa anaknya.
“Mungkin karena naluri kepolisiannya tergerak, kok anaknya meninggal tapi motornya utuh. Akhirnya dia punya pemikiran ini bukan karena kecelakaan. Maka menelusurilah orang tua yang bersangkutan dari TKP ditemukannya korban, mengarah 500 meter ke arah Talun dan mengarah 500 meter ke arah Jalan Perjuangan,” kata Titin.
Setibanya di Jalan Perjuangan, kata Titin, orang tua korban kemudian bertemu dengan dua orang berinisial D dan A. Dari dua orang tersebut, orang tua korban kemudian menggali informasi terkait peristiwa yang menimpa anaknya.
“Di Jalan Perjuangan, ketemu lah dengan A dan D. Kemudian ditanyakan dengan memperlihatkan motor korban. ‘Pernah nggak lihat motor ini dikejar?’ D dan A menyatakan pernah melihat. Orang tua korban kemudian memberikan nomor handphone kepada D dan A untuk menginformasikan apabila melihat orang yang mengejar motor yang diperlihatkan itu,” ucap Titin.
Selang beberapa waktu kemudian, D dan A menghubungi orang tua korban. Keduanya memberi informasi terkait adanya orang-orang yang sedang berkumpul dan dianggap terlibat dalam peristiwa yang menimpa Vina dan Eky.
Menurut Titin, orang-orang yang sedang berkumpul itu kemudian ditangkap. Termasuk dua kliennya yaitu Sudirman dan Saka Tatal.
“Si D dan A menelepon lah orang tua yang bersangkutan. ‘Pak orangnya sudah ngumpul di sini’. Kebetulan di sekitar SMPN 11 ada yang berkumpul sekitar 9 atau 10 orang. Diangkut lah orang-orang itu. Dibawa kemananya kita enggak tahu. Tapi itu dalam bentuk penangkapan. Di dalam fakta persidangan diakui memang tidak didahului oleh surat penangkapan,” kata Titin.
Seperti diketahui, peristiwa yang menimpa Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan. Hanya saja, kata Titin, dua orang berinisial D dan A yang memberi informasi itu tidak pernah dihadirkan saat kasus tersebut bergulir di persidangan.
“Selama persidangan saya pengacara meminta memohonkan kepada majelis hakim untuk jaksa menghadirkan D dan A. Tapi sampai putusan tidak pernah dihadirkan. Jadi dasar penangkapan itu hanya informasi dari D dan A,” kata Titin.
Titin kemudian mengungkap fakta lain yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut. Menurut Titin, ada ketidaksesuaian antara tuntutan dan hasil autopsi dari dokter forensik.
“Faktanya, dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi dari hasil visum maupun autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam. Fakta kedua, pakaian yang dikenakan korban yang dijembreng di persidangan itu masih utuh. Tidak bolong. Tidak ada bekas tusukan. Korban yang dimaksud atas nama Eky,” ucap Titin.
“Kalau dari hasil autopsi oleh dokter forensik, itu kematiannya disebabkan oleh adanya patah tulang bagian belakang kepala. (Untuk Vina) digambarkan kematiannya sama. Karena benturan di belakang,” kata Titin menambahkan.
Titin pun meyakini jika dua orang kliennya, yakni Sudirman dan Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.
“Pada tahun 2017 yang lalu saya pernah mengatakan kalau para terdakwa yang ada di dalam bukan pelaku pembunuhan. Saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa. Karena dalam tuntutan, korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi dari hasil autopsi tidak ada luka akibat tusukan,” kata dia.
Sementara itu, pengacara terdakwa lainnya, yakni Jogi Nainggolan juga menyatakan hal serupa. Ia meyakini jika para terdakwa yang kini telah menjalani hukuman bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Jogi Nainggolan merupakan pengacara dari lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Jogi mengatakan, saat peristiwa yang menimpa Vina dan Eky terjadi, para terdakwa sedang berada di lokasi berbeda. Saat itu, lima kliennya bersama dengan dua terdakwa lain yakni Sudirman dan Saka Tatal sedang berkumpul di sebuah warung yang lokasinya tidak jauh dari SMPN 11.
Beberapa saat kemudian, mereka berpindah tempat ke sebuah rumah milik seseorang yang saat itu menjabat sebagai ketua RT. Di rumah itu, tujuh terdakwa kembali berkumpul dan menginap hingga esok hari.
“Jadi malam itu (waktu kejadian), klien kami bersama dengan kliennya ibu (Titin) yang dua orang, plus yang lain-lainnya itu berada di warung. Mereka kumpul-kumpul. Posisi mereka malam itu di situ sampai pukul 21.00 WIB lewat. Karena mungkin mereka bercerita atau ngobrol (ramai) si pemilik warung meminta mereka untuk berpindah. Mereka berpindah ke rumah pak RT bersama dengan anaknya Pak RT. Di sana mereka ngobrol menghabiskan waktu selanjutnya tidur sampai besok pagi,” kata Jogi.
“Artinya ada dua titik persinggahan mereka (7 terdakwa). Satu titik di warung, satu titik di rumahnya Pak RT. Sedangkan kedua korban ini ada di tempat lain, kecelakaan yang pada awalnya kita dengar,” ucap Jogi.
Oleh karenanya, Jogi meyakini jika lima kliennya yang kini telah menjalani hukuman tidak terlibat dalam peristiwa yang menimpa Vina dan Eky.
“Ini perlu diungkap supaya transparan. Ini menyangkut masalah manusia yang sekarang sudah menderita batin, psikis dan sebagainya. (Mereka) dihukum seumur hidup di luar dari pada anak di bawah umur. Berarti ada 7 orang,” kata Jogi.
Hal serupa juga diutarakan oleh Widyaningsih. Ia merupakan pengacara dari terdakwa Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil. Ia menyebut, Rivaldi yang telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup itu bukanlah pelaku dalam peristiwa yang menimpa Vina dan Eky.
Beda Kasus
Menurutnya, adapun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rivaldi adalah kasus kepemilikan senjata tajam. Ia ditangkap di Kota Cirebon pada 30 Agustus 2016 atas kepemilikan senjata tajam.
“Dia ditahan atas perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat mengenai sajam. Peristiwanya di depan Grage (Mall). Jadi beda kasus. Waktu itu kebetulan mereka dimasukkan satu sel. Sehingga dia dianggap satu rombongan. Padahal dia satu pun tidak ada yang kenal dari yang tujuh ini,” kata Widyaningsih.
Sekarang diketahui, kasus yang menjerat delapan terdakwa ini telah diputus pengadilan. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Delapan terdakwa tersebut masing-masing bernama Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Dalam perkara ini, 7 dari 8 terdakwa itu divonis hukuman seumur hidup. Agenda sidang putusan terhadap tujuh terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (26/5/2017).
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Saka Tatal dalam perkara ini ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sidang putusan terhadap Saka Tatal itu digelar di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016. Saat itu, Saka Tatal dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Polda Jabar Sebut Ada 3 DPO dalam Kasus Vina-Eky Cirebon
Sementara itu, polisi menyatakan masih terus mendalami kasus yang menimpa Vina dan tempat lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki. Polisi menyatakan ada tiga pelaku dalam kasus tersebut yang masih buron.
Ketiga pelaku yang disebut masih buron itu adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Ciri-ciri mereka pun sudah disebarluaskan. Tapi hingga sekarang Polda Jabar belum mengetahui keaslian identitas dari ketiganya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kemudian menyampaikan fakta baru. Ternyata, saat kasus ini masih diselidiki Polres Cirebon Kota, ada kejanggalan yang selama ini tak pernah diungkapkan.
Menurut Surawan, saat berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota ke Polda Jabar, 8 pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.
“Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini,” katanya saat dihubungi Gibahin.id, Jumat (17/5/2025).
Surawan belum memberikan penjelasan kenapa kedelapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan. Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu 3 DPO yang kini ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar.
“Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan ke Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Jabar telah merilis tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang hingga kini masih buron. Ketiganya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut. Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang. Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau, kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.
“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.
Ayah Eky Buka Suara
Iptu Rudiana pun angkat bicara menanggapi kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu. Iptu Rudiana yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Resor Cirebon Kota itu merupakan ayah kandung dari Eky.
Menanggapi kasus yang kini kembali menjadi sorotan, Iptu Rudiana menyatakan telah berusaha keras untuk memburu para pelaku pembunuhan yang hingga kini masih buron. Pernyataan tersebut disampaikan Iptu Rudiana dalam sebuah rekaman video.
Gibahin.id telah mendapat izin untuk mengutip pernyataannya yang terekam dalam video tersebut. Dalam video itu, Iptu Rudiana awalnya menjelaskan jika ia merupakan ayah kandung dari Eky. Ia nampak tak kuasa menahan kesedihan saat menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menimpa anaknya.
“Pada kesempatan ini, saya mengharapkan kepada seluruh warga Indonesia. Saya adalah orang tua kandung dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky” kata Iptu Rudiana.
Dalam pernyataannya, ia meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan asumsi liar terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami anaknya. Sejauh ini, ia juga menyatakan telah berusaha keras untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kepada seluruh warga Indonesia agar jangan membuat kami lebih sakit. Eky adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban dari pada kelompok-kelompok yang kejam,” ucapnya.
Hingga kini, Iptu Rudiana mengaku masih terus berusaha untuk memburu para pelaku pembunuhan terhadap Eky dan Vina yang masih buron. Ia pun meminta doa dari masyarakat agar para pelaku cepat tertangkap.
“Saya mohon doa. Mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap. Dan sekali lagi saya mohon kepada seluruh warga Indonesia agar jangan berasumsi atau memberikan statement-statement yang mungkin akan membuat kami sakit,” kata dia.
“Kami cukup yang mengalami. Selama 8 tahun saya berupaya untuk sabar dan saya mohon agar seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya,” kata dia menambahkan.