Kemendikbud Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Ini Alasannya

Gibahin.id – Usai bersamuh dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT untuk tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum atau PTNBH.

Nadiem mengklaim, alasan pembatalan UKT di perguruan tinggi ini, ialah setelah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga dan masyarakat. Sehingga, pada pekan lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalukan koordinasi kembali dengan para Rektor guna membahas rencana pembatalan kenaikan UKT ini.

“Alhamdulillah, semua lancar. Dan baru saja saya bertemu Presiden, beliau menyetujui pembatalan ini,” kata Nadiem dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.

Dalam pertemuan itu, Nadiem mengajukan sejumlah opsi. Salah satunya, ialah upaya pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.

Kendati begitu, Nadiem tak menjawab lugas ihwal apakah akan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau SSBOPT, yang menjadi dasar peningkatan APBN bagi PTN dan PTNBH.

SSBOPT inilah yang jadi sebab dan pertimbangan perguruan tinggi dalam menentukan besaran biaya UKT. Alasannya, penyesuaian SSBOPT dilakukan untuk mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.

Klaim tak pernah dimuktahirkannya SSBOPT inilah yang mendorong Kemendikbudristek berupaya menaikan biaya UKT. Dalihnya, untuk mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.  “Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” ujar Nadiem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *