Gibahin.id – Mantan satpam Ria Ricis tega betul memeras ratusan juta rupiah. Bahan ancaman yang dia gunakan untuk memeras adalah foto dan video yang dia peroleh saat masih bekerja menjadi satpam dulu. Terungkap sudah motif dan modus si pelaku.
Mantan satpam itu berinisial AP, pria usia 29 tahun. AP memeras Ria Ricis dan mengaku bernama Jacky. Dia meminta duit Rp 300 juta. Bila tidak dituruti, dia akan menyebar foto dan video Ria Ricis ke publik.
Ria Ricis kemudian lapor polisi. Sat-set! Polisi menangkap AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Dia ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB.
Dia lantas dijerat polisi dengan pasal dalam UU ITE. Dia terancam pidana paling lama 8 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
Sebenarnya foto dan video apa yang jadi bahan pemerasan si eks satpam? Pihak kepolisian menjelaskan ke publik bahwa sebenarnya foto dan video ini bukan berkategori foto dan video pornografi.
“Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ade Ary mengatakan AP diduga mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut saat masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP diduga meretas ponsel korban.
“Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana,” kata Ade Ary Syam.
Motif Pelaku Karena Sakit Hati
AP dulu pernah bekerja sebagai satpam dan kemudian dipecat oleh Ria Ricis. Pemecatan itulah yang membuatnya sakti hati kepada Ria Ricis. Ada pula faktor riil lain: ekonomi.
“Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan AP juga mengklaim kebutuhan ekonomi menjadi pemicu dirinya memeras Ria Ricis. AP saat ini tidak memiliki pekerjaan.
“Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar, Rp 300 juta,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan Ria Ricis belum sempat mentransfer uang tersebut. Menurut dia, AP ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan atas laporan Ria Ricis.