Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang pelajar berinisial HOK (19) terkait aksi terorisme di Kecamatan Batu, Batu, Jawa Timur. Polisi menyebut HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
“Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, yakni HOK, laki-laki, 19 tahun, Islam, pelajar. Simpatisan Daulah Islamiyah,” kata Kero Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
HOK ditangkap pada Rabu (31/7) malam di Jalan Langsep Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Batu, Jawa Timur.
Selain menangkap HOK, Tim Densus 88 Polri mengamankan sejumlah bahan kimia serta alat pembuat bom. Selanjutnya, kata Trunoyudo, pihak Densus 88 juga menyita sebuah tas hitam yang berisi katapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.
“Tindak lanjut, mengamankan Tersangka dan barang bukti serta melakukan pengembangan,” jelasnya.
Hendak Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri di 2 Rumah Ibadah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Trunoyudo mengatakan, HOK telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di kota itu.
“Rencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” ungkapnya.
“Tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (triacetone triperoxide),” tambah Trunoyudo.
Namun mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan detail rencana aksi teror yang direncanakan HOK. Menurutnya, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka terorisme itu.
Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.