Jakarta – Video dan foto Garuda biru “Peringatan Darurat” menjadi trending di media sosial usai Badan Legislasi DPR RI setujui revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna. Viral pada Rabu (21/8/2024), Garuda biru itu awalnya dibagikan oleh akun kolaborasi @narasinewsroom @najwashihab @matanajwa dan @narasi.tv melalui Instagram.
Gambar “Peringatan Darurat”adalah potongan video yang diunggah akun YouTube Emergency Alert System (EAS) Indonesia Concept.
Lantas, apa makna Garuda biru bertuliskan “Peringatan Darurat”?
Arti “Peringatan Darurat”
EAS adalah sistem peringatan darurat penting di Amerika Serikat (AS). Sistem ini umumnya digunakan pemerintah negara bagian dan daerah di AS untuk menyampaikan informasi darurat penting, seperti peringatan cuaca kepada masyarakat yang terdampak, sebagaimana dijelaskan dalam Federal Communications Commission AS.
Unggahan-unggahan EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horor, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia sebelumnya, dikutip Kamis (22/8/2024).
Potongan video “Peringatan Darurat” dipakai publik sebagai wujud perlawanan terhadap DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada.
Perlawanan ini menjadi bentuk akumulasi amarah publik, buntut revisi RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXVII/2024.
Pasalnya, RUU Pilkada dinilai tak sepenuhnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pasal 7. Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga batas usia calon gubernur ditentukan ketika pelantikan calon terpilih, serta bertolak belakang dengan putusan MK.
DPR juga menyetujui bila ada perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Rapat Paripurna Ditunda
DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi UU.
Penundaan rapat paripurna disebabkan kuota forum tak kunjung tercapai.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat tersebut dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas hingga Mendagri Tito Karnavian
“89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco dengan diiringi ketukan palu.