Eks Aktivis 98 Tiba di MK Gelar Aksi Tolak RUU Pilkada

Jakarta – Eks aktivis 98 hingga para guru besar ikut melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak pengesahan RUU Pilkada.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (22/8/2024), mereka tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Para eks aktivis 98 yang hadir antara lain Ray Rangkuti, Tunggal Pawestri, Sulistiowati Irianto, Ikrar Nusa Bakti, dan Yunarto Wijaya.

Mereka membawa sejumlah atribut berupa spanduk bertulisan ‘Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi’. Terlihat pintu depan MK dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.

Partai politik setuju RUU Pilkada:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB

Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *