Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sangat mungkin mengusung Anies Baswedan di pemilihan gubernur Jakarta. Anies dan PDIP, yang sebelumnya dianggap kerap berseberangan disebut tinggal mengatur skenario politik.
“PDIP dan Anies sama-sama cocok. Tinggal bagaimana soal Anies, apakah Anies di-PDIP-kan atau tidak perlu jadi PDIP tapi warna politik sesuai PDIP. Dan soal siapa wakil Anies itu,” kata Adi dihubungi pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Dosen dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin juga mengatakan Anies dan PDIP saling membutuhkan. Sebab, keduanya punya kepentingan yang sama melawan Presiden Joko Widodo.
Namun Ujang melihat PDIP masih berusaha untuk mengusahakan mengusung sendiri wakilnya. Pengamat ini mengacu pada pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada Kamis, 22 Agustus 2024, soal komitmen Anies jika ingin diusung partai banteng.
“Anies untung, bakal menang banyak kalau diusung PDIP. Karena dia bisa jadi berlayar. Ruginya dicap oportunis, dicap pragmatis, yang dulu lawan sekarang kawan,” kata Ujang dihubungi terpisah pada Ahad.
Mengenai keterbelahan akar rumput PDIP dan pemilih Anies yang dilekatkan dengan Partai Keadilan Sejahtera, Ujang mengatakan masing-masing partai memiliki kader yang solid. Tetapi simpatisan bisa saja berbelot.
Kans Anies untuk maju pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta kembali hidup setelah DPR gagal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas calon kepala daerah. PDIP, yang ditinggalkan sendirian oleh Koalisi Indonesia Maju plus, juga kembali memiliki asa untuk berlaga.
Anies mengunjungi kantor DPD PDIP Jakarta kemarin. Meski begitu belum ada keputusan kerja sama politik di atara Anies dan PDIP.
Sebelum adanya putusan MK, Anies ditinggal tiga partai pendukungnya di pilpres yaitu PKS, NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Ketiganya memilih bergabung ke koalisi pendukung Prabowo di Pilpres. Sebanyak 12 Partai pendukung Prabowo sekaligus pendukung Pemerintah Presiden Joko Widodo mendeklarasikan dukungan pada pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilgub Jakarta.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat ambang batas pencalonan ditentukan melalui perolehan suara di pemilu sebelumnya. Rentang ambang batas 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah penduduk di daerah masing-masing. Sebelum putusan MK ambang batas itu sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, terdapat 8.248.283 jiwa yang termasuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Jakarta. Oleh karena itu ambang batas minimal untuk Pilkada Jakarta adalah paling sedikit 7,5 persen suara Pemilu 2024. Sementara itu, PDIP meraih 14,01 persen suara pada Pemilu 2024, sehingga bisa mengusung bakal pasangan calon sendiri.
Akankah Anggota KIM Plus Membelot?
Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai sebelum masa pembukaan Pilkada pada 27 Agustus, segala sesuatu potensial masih bisa terjadi. Termasuk peluang bagi KIM Plus membelot ke kubu Anies Baswedan dan PDIP.
Wasisto mengatakan nominasi Anies di Jakarta perlu memperlihatkan tiga faktor. Selain komitmen Anies dan latar belakang politik yang berbeda, PDIP juga tetap perlu mencari mitra koalisi untuk kerja sama politik.
“Semua masih bisa terjadi. Entah itu munculnya poros koalisi baru, friksi koalisi besar, atau nominasi yang stagnan,” kata Wasisto dihubungi pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada friksi di dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM plus usai putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan Pilkada. “Masih solid (untuk Pilgub Jakarta),” katanya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Dasco mengklaim KIM juga tidak memiliki masalah dengan Partai Gelora, salah satu partai pendukung Prabowo Subianto yang mengajukan uji materiil UU Pilkada di MK.