Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara terkait aksi ribuan ojek online (Ojol) yang melakukan aksi demo mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutannya adalah meminta payung hukum sendiri, sementara di Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) masuk ke dalam layanan angkutan khusus.
“Itu satu usulan yang baik agar landasan Undang-undang (UU) itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para Ojol,” kata Budi Karya usai rapat dengan Komisi V DPR, Kamis (29/8/2024).
Budi Karya telah bertemu dengan kalangan Ojol pada pekan lalu dan dalam pertemuan itu seperti tak ada masalah, karenanya Ia mengaku kaget ketika para Ojol ini melakukan aksi unjuk rasa.
“Berkaitan dengan undang-undang ya tentu kita akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi itu, yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di Ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” kata Budi Karya.
Tuntutan lainnya dari para Ojol ialah agar dijadikan angkutan umum, namun Budi Karya belum bisa memberi kepastian mengenai hal itu. Saat ini pun para pengemudi ojol mendapat kemudahan dalam regulasinya.
“Kan kalau sekarang ini angkutan umum, memang ada fleksibilitas mereka minta dengan plat hitam, kita tolerir, tapi kita minta sekalipun mereka plat hitam, kita minta mendaftarkan diri. Sekarang yang mendaftarkan diri sedikit sekali, saya lupa datanya, jadi saya imbau para pengendara ojol agar mendaftarkan kendaraannya juga keanggotannya karena itu pasti memberikan pemanfaatan pasti kepada mereka,” kata Budi Karya.
Tidak ketinggalan, aksi unjuk rasa para Ojol juga mengarah pada kesejahteraan dimana upah yang didapat sangat minim.
“Jadi begini, kalau tarif, Kominfo. Rekan-rekan tanya dengan Kominfo. Kalau dari kami sendiri domainnya adalah keselamatan. Karenanya, kami sangat care dengan itu, dan berulang-ulang kami lakukan itu. Rekan-rekan silahkan komunikasi dengan Kominfo apa yang dimaksud. Tentu kita bakal koordinasi agar satu kejelasan tertentu yang membuat saudara kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik,” sebut Budi Karya.
6 Tuntutan Driver Ojol
Seperti diketahui, ribuan driver ojek online (ojol) dan kurir online se-Jabodetabek menggelar aksi demo hari ini, Kamis (29/8/2024), mulai pukul 12.00 WIB. Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi driver ojol dalam undang-undang (UU). Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan aplikasi.
Dalam pernyataan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Koalisi Ojol Nasional (KON) akan menggelar aksi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut tuntutan yang disuarakan driver ojol dalam aksi demo hari ini:
1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.