Jakarta Jagat maya dihebohkan dengan pernyataan sikap Nirina Zubir setop menyuarakan dukungan kepada capres dan cawapres Pemilu 2024. Ini disampaikan bintang film Keluarga Cemara lewat akun Instagram terverifikasi.
Nirina Zubir berhenti mendukung capres cawapres karena masalah mafia tanah yang membelitnya sejak tahun lalu tak kunjung menemukan titik terang. Ia menilai para capres belum memperlihatkan komitmen memberantas mafia tanah.
“Dengan berat hati. Na menyatakan mundur dari menyuarakan dukungan kepada paslon capres dan cawapres di tahun 2024,” Nirina Zubir mengabarkan sikapnya jelang Pemilu 2024, pada Kamis (11/1/2024).
Ibu dua anak ini mengingatkan, mafia tanah bukan masalah pribadi. Nirina Zubir bukan satu-satunya warga Indonesia yang dirugikan mafia tanah. Banyak warga lain yang jadi korban di luar sana.
Belum Ada Jalan Keluar
“Kenapa? Sampai sekarang masalah tanah yang Na alami BELUM ADA JALAN KELUAR, masalah mafia tanah masih ada. Sejauh ini blm ada komitmen dari Calon Capres & Cawapres untuk masalah ini,” ujarnya.
Nirina Zubir berpendapat, komitmen capres cawapres dalam memberantas mafia tanah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin negara di masa depan.
Waktunya Untuk Membuktikan
Memberantas mafia tanah salah satu cara menciptakan rasa aman untuk masyarakat. Tak main-main, dalam unggahannya, Nirina Zubir menyenggol akun Instagram terverifikasi Anies Baswedan, Cak Imim, Prabowo, Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.
“Hayo sekarang adalah waktunya tuk membuktikan kalau ada yang bisa menyelesaikan masalah ini Anda mau masyarakat percaya kan? Silahkan bapak-bapak @aniesbaswedan @cakiminow @prabowo @gibran_rakabuming @ganjar_pranowo @mohmahfudmd,” cuit Nirina Zubir.
Vonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Diberitakan sebelumnya, pada 2022, mantan ART Nirina Zubir berinisial R jadi terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah milik almarhumah ibunda sang akris. Kerugian ditaksir mencapai Rp17 miliar. R dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah.
Showbiz Gibahin.id mencatat, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/8/2022), Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek, menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” kata Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang.