“Dan secara tidak sadar, Dante habis dimandiin, polisi datang minta autopsi. Ibu mana yang tega. Aku nggak kuat, bahkan Angger lihat aku nggak kuat. Tanggal 1 Februari kami sudah menyetujui autopsi dan surat autopsi itu dibuat bersama,” sambung Tamara.
Gibahin.id – Pemain sinteron sekaligus film Tamara Tyasmara menyetujui dilakukan autopsi terhadap jenazah putranya, yang diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang umum, di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sejak awal Tamara mengaku menyetujui dilakukannya autopsi, guna menguak penyebab kematian sang anak.
Tamara Tyasmara mengatakan, per tanggal 1 Februari 2024 kemarin, dirinya dan mantan suaminya, Angger Dimas Riyanto, menyetujui dilakukan autopsi. Adapun surat penolakan autopsi yang sempat muncul pun atas kesepakatannya dengan Angger.
“Saya tidak pernah menolak. Penolakan surat dibuat di awal itu keputusan berdua, bahkan ditulis tangan oleh Angger. Saya cuma tanda tangan. Itu satu hari setelah Dante meninggal, pas mau dikuburin, kita buat surat itu berdua. Jadi tidak ada aku buat sendiri, murni berdua,” kata Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024).
Pertanda kliennya tidak menolak
Menurut Sandy, dengan hadirnya Tamara ke Polda, itu pertanda kliennya tidak menolak dilakukannya autopsi. Tamara justru menyambut upaya tersebut guna menyikap tabir kematian putranya.
“Dari awal beliau ke sini juga sudah menyetujui. Klien kami tidak pernah menolak justru klien kami meminta (autopsi) untuk lebih jelas perkaranya agar bisa kelihatan semuanya terjadinya seperti apa,” jelas Sandy.