Gibahin.id – Polisi menggelar proses rekontruksi atau reka adegan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara, yang didugan ditenggelamkan. Rekontruksi digelar di kolam renang umum di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tempat kejadian meninggapnya Dante, Rabu (28/2/2024).
Berdasarkan pantauan, Tamara Tyasmara turut hadir menyaksikan jalannya proses rekontruksi. Dari proses ini ditemukan fakta bahwa tersangka Yudha Arfian, sempat mengecek CCTV kolam renang melalui ponselnya.
Hal itu diketahui dari ucapan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat rekontruksi untuk adegan 13. Yudha melakukan hal ini melalui situs web kolam renang sebelum pergi ke lokasi.
“Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan ada dan di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang,” kata Wira.
“Ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak,” lanjutnya.
Wira menyatakan bahwa bukti dari analisis digital menunjukkan bahwa Yudha benar-benar mengakses CCTV kolam renang saat dalam perjalanan menuju lokasi tersebut.
“Pada faktanya tersangka mengecek CCTV melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital. Tersangka YA mengakses CCTV melalui handphone, ini berdasarkan analisis digital,” kata Wira.
Wira mengatakan, temuan ini dapat menjadi tambahan bukti untuk mendukung Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana. Rekontruksi ini pun diharapkan bisa memberi gambaran bagaimana korban ditenggelamkan hingga dibawa ke rumah sakit.
“Ini bisa diterapkan Pasal 340 soal pembunuhan berencana. Rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran sampai akhirnya korban masuk kolam renang sampai ditenggelamkan dan dibawa ke rumah sakit,” ucap Wira.