Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal?

Gibahin.id– Pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo dinilai tidak sah dan ilegal. Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

“Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” kata Halili dalam siaran pers yang diterima Gibahin.id, Rabu (28/2/2024).

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan bintang terbagi menjadi Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa. Secara spesifik, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.

Sementara, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan ke prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya. Merujuk dua kategori tersebut, Halili menilai, Prabowo tidak masuk kualifikasi. Apalagi, Prabowo pensiun dari militer karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.

“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujar Halili. Halili juga menyebut, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat ke Prabowo merupakan bentuk penghinaan dan merendahkan korban serta para pembela hak asasi manusia (HAM), terutama yang terlibat tragedi penculikan aktivis 1997-1998.

Sebab, menurut lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Prabowo terbukti terlibat kasus penculikan aktivis. Bahkan, atas keterlibatan itu, Prabowo direkomendasikan untuk diberhentikan dari militer.

Atas keputusan DKP itu, kata Halili, negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan seorang pelanggar HAM. “Maka, langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo, dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” ujarnya.

Tak hanya itu, dari sisi etika, pemberian bintang kehormatan untuk Prabowo juga dianggap bermasalah. Menurut Halili, Presiden seharusnya lebih memikirkan nasib rakyat yang kini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius karena naiknya harga beras dan sembako lainnya. Oleh karenanya, Setara Institute mendesak Jokowi agar membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.

“Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelaslah bahwa di ujung periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia,” tutur Halili.

Sebagaimana diketahui, Jokowi memberikan kenaikan pangkat untuk Prabowo dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal Kehormatan TNI. Gelar kehormatan itu diberikan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jokowi beralasan, gelar itu diberikan sebagai penghargaan dan untuk peneguhan agar Prabowo bisa sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara. “Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi.

“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ujarnya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *