Komisi VIII DPR Dorong Perketat Pengawasan di Ponpes Setelah Kasus Santri Dianiaya Senior

Gibahin.id – Pondok pesantren (ponpes) di Kediri, Jawa Timur, yang santrinya tewas dianiaya senior ternyata tak memiliki izin operasional. Buntut kejadian itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendorong pemerintah memperketat regulasi dan pengawasan terhadap ponpes.
Ashabul Kahfi mengatakan kasus tragis di Kediri ini sangat memprihatinkan dan merupakan peringatan keras bagi semua pihak terkait. Sebab, kata dia, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dari akar masyarakat, memegang peranan penting dalam pembentukan karakter dan spiritualitas santri.

“Namun kejadian ini menunjukkan perlunya upaya pengawasan dan penjaminan kualitas pembelajaran yang aman dan kondusif,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Dia menyebut pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tapi juga ruang bagi santri untuk tumbuh secara fisik, emosional, dan intelektual dalam lingkungan yang aman. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pesantren untuk memiliki izin operasional sebagai jaminan bahwa mereka mematuhi standar yang telah ditetapkan, terutama dalam hal keamanan dan perlindungan anak.

“Saya mendukung upaya Kemenag dan lembaga terkait lainnya dalam meningkatkan sosialisasi tentang pesantren ramah anak dan penanggulangan kekerasan. Ini harus diikuti dengan aksi nyata dalam bentuk regulasi yang lebih ketat dan efektif serta pengawasan yang lebih intensif,” ucapnya.

Selain itu, dia mendorong pemerintah daerah harus aktif terlibat dalam memastikan bahwa pesantren di wilayahnya beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Termasuk soal pemberian izin operasional, pengawasan rutin, dan dukungan dalam hal peningkatan kualitas pendidikan dan infrastruktur.

“Akhirnya, kasus ini harus menjadi titik balik untuk kita semua dalam memastikan bahwa lingkungan pendidikan, khususnya di pesantren, adalah tempat yang aman dan mendukung bagi semua anak. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua elemen masyarakat, termasuk para orang tua, pendidik, dan masyarakat luas. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa tragedi seperti ini tidak terulang kembali dan bahwa setiap anak di Indonesia dapat belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh,” ujar Ashabul Kahfi.

“Komisi VIII DPR RI bakal menjadi mitra pemerintah dalam pembenahan berbagai regulasi terkait,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang santri tewas dianiaya di salah satu pesantren di Kediri. Kemenag menyebut ternyata pondok pesantren tersebut belum memiliki izin.

Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As’adul Anam, menjelaskan pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional. Ia meminta pemerintah daerah memberi perhatian terhadap kasus tersebut.

“Kejadian tersebut terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa,” kata As’adul dalam keterangan yang dilansir situs Kemenag, Kamis (29/2).

“Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *