Gibahin.id – Wulan Guritno kali ini bikin geger lantaran mengajukan gugatan perdata kepada mantan suaminya, Sabda Ahessa. Sidang ini sendiri sudah berjalan dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Sabda Ahessa buka suara soal gugatan uang senilai Rp 396 juta yang diajukan Wulan Guritno kepada kliennya. Sebelumnya pihak Wulan Guritno menyebut uang tersebut merupakan dana talangan untuk renovasi rumah. Pengacara Sabda Ahessa membeberkan fakta berbeda.
Farih Romdoni dan Aditya Anggriady, kuasa hukum Sabda Ahessa menjelaskan, uang Rp 396 juta itu bukan dana talangan. Para pengacara menyebutnya sebagai dana yang disepakati bersama. Menurut mereka, ada bukti-bukti yang menunjukkan soal status uang tersebut sebagai dana yang disepakati bersama.
“Berdasarkan fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca, memang klien kami tidak berutang kepada ibu Wulan Guritno. Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut,” ujar Aditya Anggriady saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (29/2/2024).
“Dana-dana (yang disebut dana) talangan tersebut bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga,” lanjut dia.
Menurut pihak Sabda Ahessa, uang itu digunakan untuk renovasi rumah yang direncanakan sebagai fasilitas buat Wulan Guritno. Bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku itu, menurut keterangan para pengacara Sabda Ahessa, terlibat dalam perencanaan renovasi rumah yang diklaim menggunakan uang Rp 396 juta itu.
Related Keyword: