“Juga ada video terbuka untuk #mahkamahagung. Na baru tau kalau ternyata pengadilan tidak boleh menolak perkara. Wah sebagai warga negara indonesia saya resah sekali mengenai ini,” tulis Nirina Zubir bersama video tersebut.
Mantan VJ MTV ini kemudian teringat bekas ART-nya yang terbukti bersalah melakukan pemalsuan sertifikat tanah dan dijebloskan ke penjara, masih bisa mengambil upaya hukum dengan menggugat.
“Pantesan seseorang yg sudah inkrah terbukti bersalah melakukan pemalsuan dan berada di dalam penjara bisa menggugat dan bahkan yg digugat ini adalah negara. Kok bisa ya?” ungkap Nirina Zubir.
“Nah pertanyaan ‘na disini kepada para hakim yg terhormat dan bapak ibu yg ada di dalam mahkamah agung, apakah mungkin adanya revisi di klausal itu? (benar kah penyebutannya adalah klausal? maaf kalau saya salah ya..saya masih belajar),” imbuhnya.
Dalam video, Nirina Zubir juga menyemangati para korban mafia tanah di lua sana seraya menyebut AHY dan tim tengah membuat sejumlah terobosan termasuk sertifikat elektronik yang telah diterimanya.
“Salah satu terobosannya adalah sertifikat elektronik yang diserahkan Mas Menteri hari ini kepada saya dan kakak saya. Dan ini adalah salah satu upaya menggebuk mafia tanah. Kenapa? Karena sertifikat elekronik ini tidak mudah untuk diduplikasi,” urai Nirina Zubir.
Bukan karena Figur Publik
Nirina Zubir membantah bahwa keadilan yang didapatnya karena profesi sebagai artis terkenal dan posisinya sebagai figur publik. Ia meyakini Indonesia negara hukum. Hukum ditegakkan kepada siapa saja.
“Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pembenahan dan ini dibuktikan. Contohnya adalah hari ini. Dan bukan hanya kapada Nirina tapi juga kepada korban mafia tanah di kota-kota lain dengan status yang berbeda-beda. Bukan hanya karena Nirina adalah seorang public figure,” tutupnya.