Sukabumi – Jerit hati keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan hingga meninggal dunia mewarnai bunyi putusan bebas terdakwa dalam perkara tersebut, Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keluarga Dini merasa kecewa dan terkejut setelah mendengar putusan tersebut.
“Ya sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan putusan itu. Ya sebisa mungkin diperjuangkan lagi soalnya kan keluarga nggak tahu menahu, ini itu, tahu-tahu sudah dibebasin tadinya kan mau 12 tahun ya. Sekarang tahu-tahu dapat kabar udah bebas,” kata Ruli Diana Puspitasari, kakak korban, di kediamannya di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024).
Ronald didakwa oleh JPU Ahmad Muzakki dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menambahkan tuntutan restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban atau ahli waris, dengan tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Namun, majelis hakim menganulir tuntutan tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Iya mau banding. Komunikasi dengan kuasa hukum sudah, kemarin langsung ngasih tahu. Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara,” ujarnya.
Selama proses persidangan, keluarga mengaku hanya mendapatkan informasi pada sidang pertama dan kedua. Bahkan, pada akhir tahun 2023, proses sidang terkesan bertele-tele dan sering ditunda.
“Kalau nggak salah, sidang pertama sidang kedua ada informasi, cuma sidang akhir tahun itu jadi diundur-undur gitu, bertele-tele. Kita nggak tahu lagi kelanjutannya, tahu-tahu kemarin sudah bebas. Ya kami sekeluarga kecewa, sedih, kaget juga,” sambungnya.
Kabar mengenai anak Dini juga disampaikan oleh Ima Lestari, kakak ipar korban. Ima mengatakan, saat ini anak Dini berinisial DR sudah berusia 12 tahun dan melanjutkan pendidikannya di pondok pesantren.
“Iya meninggalkan anak satu, usia 12 tahun. Sekarang dia alhamdulillah mondok di pesantren,” kata Ima.
Selama kasus ini terungkap, keluarga korban belum pernah mendapatkan permintaan maaf dari Ronald maupun keluarganya. “Keluarga pelaku nggak pernah ke sini, belum ada kata maaf atau apapun. Komunikasi juga nggak ada misalnya lewat WhatsApp minta maaf. Jangankan datang ke rumah, komunikasi juga belum pernah,” tutupnya.