Leon Dozan Tersangka Usai Aniaya Pacar, Juga Terancam Hukuman Penghinaan Institusi

Jakarta – Artis Leon Dozan resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora. Anak Willy Dozan dan Betharia Sonatha itu dianggap mencukupi bukti telah melakukan tindakan tersebut.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo bicara mengenai kasus Leon Dozan. Ia menyebut bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu diamankan kepolisian sejak kemarin malam.

“Baik teman-teman sekalian terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Rinoa, 19 tahun, dan yang dilaporkan pada 8 November 2023, tadi malam kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 20.00 WIB di rumahnya, di daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Leon Dozan disebut Susatyo telah melakukan kekerasan sebanyak dua kali terhadap Rinoa Aurora. Pertama, pada tanggal 30 September 2023 yang terjadi di Mal Cinere. Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 di kediaman pacarnya di Gambir, Jakarta Pusat.

“Kepada tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan. Terhitung hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tuturnya

Motif Leon Dozan melakukan kekerasan ke Rinoa Aurora dilandasi rasa cemburu. Keduanya telah menjalin hubungan sejak Oktober 2022.

“Ada rasa cemburu akibat melihat chat sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan pada korban,” kata Susatyo.

“Penganiyaan pakai tangan, memfiting, berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban. Sesuai visum ada di bagian tangan, sekitar leher, paha. Kasat nanti akan sampaikan,” sambungnya.

Leon Dozan terancan hukuman 5 tahun penjara karena penganiayaan. Hukuman bisa makin berat lantaran ia juga diusut perihal penghinaan institusi kepolisian.

“Selain itu mengenai ucapan tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terhadap penistaan institusi Polri. Mungkin semua media sudah melihat di TV, mendengar di media sosial ucapan-ucapan itu disampaikan dengan lantang dan jelas. Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *