Denpasar- Kepala Seksi Pengecekan I Kantor Imigrasi Kelas I Spesial TPI Ngurah Rai Hariyo Seto diresmikan selaku terdakwa pungutan liar( pungli) di fast track Halte Internasional Lapangan terbang I Gusti Ngurah Rai. Hariyo jadi otak dari pungli tersebut.
Hariyo Seto merupakan salah satu dari 5 orang yang diamankan dalam pembedahan yang dicoba oleh Kejaksaan Besar( Kejati) Bali. Berikut profil pendek Hariyo Seto yang sudah diresmikan selaku terdakwa pungli di Lapangan terbang I Gusti Ngurah Rai.
Hariyo Seto mempunyai sejarah yang mencolok dalam bidang imigrasi. Dia merupakan lulusan Universitas Andalas dengan Program Riset Ilmu Hukum pada 2002. Kiprahnya diawali selaku seseorang mahasiswa yang berfokus pada ilmu hukum.
Bersamaan berjalannya waktu, Hariyo Seto meniti karier di Kantor Imigrasi Kelas I Spesial TPI Ngurah Rai. Di situ, dia berprofesi selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Seksi Izin Tinggal Kemigrasian, serta Kepala Seksi Pembelajaran Kemigrasian.
Hariyo Seto dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 64 KUHP. Ia terancam hukuman optimal 20 tahun penjara.
Dia saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan( Lapas) Kerobokan sepanjang 20 hari ke depan.
Harta Kekayaan
Dari penelusuran gibahin. id di web Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri( LHKPN) KPK pada Kamis( 16/ 11/ 2023), Hariyo Seto dikenal sudah memberi tahu hartanya terakhir kali pada 14 Februari 2023 buat periode 2022. Dia tercatat mempunyai total harta kekayaan senilai Rp 710 juta.
Hariyo terbilang teratur memberi tahu kekayaannya. Nampak dari periode 2019 sampai periode 2021 harta kekayaan Hariyo normal sebesar Rp 650 juta. Tetapi, hartanya bertambah jadi Rp 710 juta pada pelaporan periode 2022.
Terdapat kenaikan kekayaan sebesar Rp 60 juta sebab pada periode lebih dahulu harta kas serta setara kas miliknya belum tercatat.