Gresik – Shalahuddin Al Ayyubi alias Ayub hanya tertunduk lemas saat palu hakim ketua Eddy mengetuk palunya keras-keras menjatuhkan vonis penjara 15 tahun. Pria 24 tahun itu dinilai terbukti melakukan perampokan disertai pembunuhan serta pencabulan terhadap N (25).
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ayub sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara. Meski demikian, Ayub menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding.
Ayub merupakan bos atau pengelola Cafe Penjara. Kafe yang berlokasi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik sekaligus menjadi lokasi pembunuhan korban yang juga mantan karyawati dan sahabatnya sejak kecil.
Ayub yang terlilit hutang jutaan rupiah karena usaha kafenya bangkrut lalu merencanakan untuk menjebak korban untuk dirampok. Pada Selasa, 10 September 2019, ia lalu melancarkan rencana jahatnya itu.
Mula-mula, Ayub berpura-pura menghubungi nomor WhatsApp korban dan mengajak ke kafenya yang telah tutup itu. Ia berdalih ingin meminta bantuan untuk menangkap kucing yang berada di kafenya. Ia yakin korban akan datang karena selama ini dikenal sebagai penyayang kucing.
Benar saja, sore sepulang dari kerja, korban dengan mengendarai motor datang ke kafe milik Ayub yang telah tutup karena bangkrut itu. Saat di dalam kafe, Ayub lalu mendekap tubuh korban dan berujar hendak merampas handphone dan uangnya untuk membayar utangnya.
“Mbak, aku cuma butuh handphone sama uang kamu. Aku terlilit utang,” kata Ayub sambil masih mendekap tubuh korban.
“Iya, tapi jangan begini,” jawab korban kepada Ayub sambil berontak mencoba melepaskan dekapan.
Karena berontak, Ayub lalu mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tanah. Saat hendak bangun dan berteriak, Ayub segera menindihnya dan mencekik korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kirinya mencoba membekap mulut korban.
Saking kerasnya cekikan dan bekapan mulut yang dilakukan Ayub hingga membuat korban tak bergerak lagi. Ayub lalu melepaskan tangannya dan mengira N telah tewas kehabisan napas. Namun bukan mengambil handphone dan uangnya, Ayub malah melakukan perbuatan tak senonoh.
Ayub yang telah dirasuki setan lalu melakukan onani di depan tubuh korban yang setengah telanjang dan sekarat itu. Namun tak lama tubuh korban kejang-kejang. Ayub yang panik lalu mencekik Nisa kembali hingga benar-benar tewas. Ayub selanjutnya baru mengambil handphone Xiaomi MI milik korban.
Biadabnya, Ayub rupanya masih melanjutkan aksi onaninya di hadapan jenazah korban. Aksi ini dilakukan hingga ia mencapai klimaks. Masih belum puas, ia kemudian mencabuli jenazah korban dan melucuti semua perhiasan dan dompetnya.
Seluruh barang-barang berharga korban selanjutnya disimpan di gubuk yang tak jauh dari lokasi kafe. Selanjutnya jenazah korban diseret ke semak-semak samping gubuk. Jenazah itu itu lalu ditutupi dengan karung.
Ayub saat itu ternyata berencana menghilangkan jejak dengan mengubur korban, namun diurungkan karena ketakutan. Untuk menutupi bau jenazah, Ayub lalu menaburi jenazah korban dengan bubuk kopi.
Sedangkan motor Honda Vario nopol W 3264 AH milik korban yang awalnya terparkir di balik pintu pagar selanjutnya dibawa ke dalam kafe untuk disembunyikan. Ayub kemudian ganti baju dan kemudian pulang ke rumahnya di Perum Banjarsari Asri.
Nahas, semua aksinya ini ternyata disaksikan oleh warga setempat bernama Budi Santoso dan dilaporkan ke Polsek Cerme. Laporan itu segera ditindaklanjuti dan polisi menuju TKP. Di sana jenazah korban kemudian ditemukan.
Tak butuh waktu lama, Ayub kemudian ditangkap di rumahnya. Ia lantas dikeler ke kantor polisi. Di hadapan penyidik, Ayub mengakui semua perbuatannya. Ia segera jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik.
Selasa, 10 Maret 2020, hari putusan atas perbuatan Ayub tiba. Ia lalu dijatuhi hukuman pidana penjara dengan 15 tahun. Ayub dinilai bersalah melakukan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas.
“Menyatakan terdakwa Shalahuddin Al Ayyubi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim ketua Eddy membacakan amar putusannya.