Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-undang (UU). APBN bernilai Rp3.621 T tersebut akan dieksekusi oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Sidang yang berlangsung Kamis (19/9/2024) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus dan dihadiri oleh 48 anggota. Sebanyak 260 anggota izin tidak menghadiri sidang.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran.
Asumsi Makro dalam RAPBN 2025
Pertumbuhan ekonomi 5,2%
Inflasi 2,5%
Kurs Rp16.000/US$
SBN 10 Tahun 7%
Indonesian Crude Price (ICP) US$ 82 per barel
Lifting minyak 605.000 barel per hari
Lifting gas 1,005 juta boepd
Tingkat Kemiskinan 7-8%
Tingkat Kemiskinan Ekstrem 0
Gini Rasio 0,379-0,382
Tingkat Pengangguran 4,5-5%
Indeks Modal Manusia 0,56
Nilai Tukar Petani 115-120
Nilai Tukar Nelayan 105-108
Postur APBN
Pendapatan Negara Rp 3.006,12 triliun
Penerimaan Pajak Rp 2.189,30 triliun
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 513,64 triliun.
Penerimaan Bea Cukai Rp 301,6 triliun
Belanja negara Rp 3.621,31 triliun
Belanja pemerintah pusat Rp 2.701,44 triliun
Belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp 1.094,55 triliun
Belanja non-K/L Rp 1.606,78 triliun
Transfer ke Daerah (TKD) Rp 919,87 triliun.
Keseimbangan primer Rp 633,31 triliun
Defisit Rp 616,86 triliun atau 2,53% terhadap PDB