Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura didakwa karena gegabah hingga menyebabkan seorang anak perempuan berusia empat tahun terluka parah hingga tewas akibat tertabrak mobil di River Valley.
Lilyana Eva didakwa di pengadilan pada Rabu (6/11). Dia dituduh melakukan pelanggaran dalam insiden yang terjadi pada 23 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 5 sore waktu setempat.
Dilansir Channel News Asia, menurut keterangan pengadilan saat itu Lilyana dan korban bernama Zara Mei Orlic tengah menyeberang jalan di sepanjang Institution Hill. Saat menyeberang di persimpangan tanpa rambu, tersangka tak memegang tangan korban.
Akibatnya anak tersebut berlari menyeberang jalan dan tertabrak mobil. Zara dibawa ke Singapore General Hospital, namun nyawanya tak terkolong.
Mobil yang dikendarai seorang perempuan Australia berusia 40 tahun menabrak Zara, hingga melindas kepala dan kaki korban. Korban meninggal dunia karena cedera kepala.
Penyelidikan oleh polisi lalu lintas membuktikan bahwa pengendara mobil tidak melaju dalam kecepatan tinggi. Dalam rekaman mobil tersebut, Zara hanya terlihat sekitar satu detik sebelum tabrakan terjadi.
Lilyana mengatakan akan menunjuk seorang pengacara dan pengadilan menyarankan agar dia mengajukan permohonan ke Skema Bantuan Hukum Pidana. Kasus ini ditunda hingga 13 November.
Dalam hukum Singapura, seseorang yang terbukti bersalah menyebabkan luka berat terhadap orang lain karena lalai, dapat diganjar hukuman penjara hingga empat tahun, denda hingga 10 ribu dolar Singapura (setara Rp118 juta), atau keduanya.
JANGAN LEWATKAN :