Banjarbaru – Nasib pilu dialami gadis ABG berusia 15 tahun di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) usai diperkosa ayah kandungnya sendiri berinisial DR (63). Korban bahkan dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp 20 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Firdaus Tarigan mengatakan kasus ini terungkap pada Rabu (28/11) lalu. Dia menyebut korban hanya diberikan uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu usai melayani pria hidung belang.
“Kalau bapaknya enggak ngaku dijual berapa tapi dari korban itu cuman dikasi uang jajan atau pulsa Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu sama pria hidung belang,” ujar Ipda Firdaus Tarigan kepada gibahin.id, Sabtu (2/12/2023).
Firdaus menuturkan perbuatan bejat DR terungkap saat menjual korban ke pria hidung belang berinisial UD (62). Saat itu, ibu tiri korban memergoki UD menyetubuhi korban di rumah kontrakan di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
“Saat adik korban menangis datanglah ibu tiri korban. Saat di dalam rumah, pelaku (UD) masih berada di dalam kelambu bersama korban,” terangnya.
Ibu tiri korban kemudian marah ke UD hingga mereka terlibat cekcok. UD lalu mengaku telah membayar ke ayah korban sehingga bebas melancarkan aksi bejatnya itu.
“Saat ibu tiri korban marah, terus dijawab sama UD ini, kalau perbuatannya itu sudah biasa dan sudah bayar sama bapaknya,” ungkapnya.
Warga kemudian berdatangan karena mendengar keributan ibu tiri korban dengan UD. Pelaku kemudian kabur dan baru diamankan polisi pada Jumat (31/10).
“Iya pelaku UD sempat melarikan diri saat anggota ke sana dan baru bisa kita amankan 3 hari setelah kejadian,” tuturnya.
Korban Diperkosa Ayah Kandung
Korban dan ibu tirinya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Namun sehari setelah pemeriksaan pelaku RD membawa lari korban ke Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan baru ditangkap pada Jumat (24/11).
“Kita tangkap di wilayah Siring, Banjarmasin, saat itu pelaku berencana membawa kabur lagi korban ke arah Barito Selatan,” ujarnya.
Setelah penangkapan tersebut, korban kembali menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan kedua ini, korban mengaku jika dirinya juga pernah diperkosa oleh ayahnya.
“Iya dari pengakuan korban selain dijual, ayahnya juga pernah menyetubuhinya lebih dari dua kali di tahun ini,” kata Firdaus.
Atas kejadian itu RD dan UD kini telah ditahan di Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku di jerat Pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.