Gibahin.id – Ratna Sarumpaet mendapatkan sanksi ringan dari Desa Adat Tandeg. Ratna mendapatkan hukuman usai berkeliaran saat Hari Raya Nyepi.
Bendesa Adat Tandeg, Wayan Wartana menyebut sanksi ringan itu berupa perintah agar Ratna dipulangkan ke tempatnya menginap. Ratna juga diawasi pecalang selama Nyepi.
“Kami minta beliau (Ratna) kembali dan kami awasi supaya tidak keluar sampai Nyepi selesai,” ungkap Wartana, dilansir Gibahin.id, Selasa (12/3/2024).
Sebelumnya, Ratna berkeliaran mencari mesin ATM menggunakan mobil bersama sopirnya saat Nyepi. Dia dicegat pecalang desa adat di depan kantor LPD Desa Adat Tandeg, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, pukul 10.40 Wita.
Wartana menyebut Ratna kooperatif saat ditegur pecalang. Dia tidak melawan, bersikap sopan, dan meminta maaf atas kekeliruannya.
Lebih lanjut, Wartana mengatakan masalah Ratna Sarumpaet sudah selesai sebelum viral di media sosial. “Dia (Ratna) juga sudah minta maaf karena tidak tahu,” katanya.