Pemuda yang Tempelkan Kemaluan ke Al-Qur'an Ditetapkan Tersangka

Tanah Datar – Pemuda di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) yang menempelkan kemaluannya ke Al-Qur’an ditetapkan tersangka. Ia dijerat pasal penodaan agama.
Dilansir gibahin.id, pemuda bernama Nauval Wira Hakim itu ditangkap usai videonya menempelkan alat kelamin ke Al-Qur’an viral di media sosial.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr pada Sabtu (11/11/2023).

Sebelum itu, tersangka juga diketahui melakukan onani dan tidak memakai pakaian. Untuk sementara diketahui bahwa dialah yang memotret dan merekam aksinya sendiri. Rekaman dan foto itu beredar pada Jumat (10/11) malam.

“Tersangka beronani, bugil, dan segala macam,” lanjut Ary.

Sebelumnya diberitakan, pemuda bernama Nauval (18) ditangkap di rumahnya usai videonya yang tak senonoh viral. Nauval erlihat meletakkan kitab suci itu pada bagian kemaluannya dan dalam kondisi telanjang.

Ary belum menjelaskan motif dari Nauval melakukan hal itu. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.

“Yang bersangkutan ini juga sudah tamat sekolah, mengenai motif dia juga belum kami peroleh. Kami masih akan memeriksa pelaku secara mendalam,” ungkap Ary.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *